Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan surat pernyataan efektif untuk aksi korporasi rights issue ENRG (PT Energi Mega Persada Tbk). Keputusan tersebut secara sah tertuang dalam dokumen OJK Nomor S-120/D.04/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pada tanggal 24 September 2026. Pernyataan efektif ini diberikan setelah menelaah dokumen penawaran umum terbatas yang diajukan perseroan pada periode Juni dan September 2026.
Rincian Rights Issue ENRG
Dengan terbitnya surat pernyataan efektif, persetujuan emiten energi yang bernaung di bawah Grup Bakrie ini siap merealisasikan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV. Langkah strategis ini diambil perseroan demi memperkuat struktur permodalan perusahaan dan memuluskan ekspansi di sektor migas.
Berdasarkan penelusuran data publik terkini, perseroan membidik dana segar mencapai Rp4,12 triliun dari pelepasan HMETD. Harga pelaksanaan (exercise price) ditetapkan di level Rp310 per lembar saham. Dalam aksi ini, perusahaan akan menerbitkan maksimal 13,28 miliar saham baru seri B. Bagi pemegang saham lama yang tidak berpartisipasi atau mengeksekusi haknya, maka mereka akan menghadapi risiko dilusi kepemilikan yang cukup signifikan, yakni maksimal mencapai 33,33%.
Penggunaan Dana HMETD
Fokus utama perolehan dana akan bertumpu pada pengembangan aset bisnis perseroan. Berikut adalah rincian alokasi penggunaan dana yang direncanakan:
- Sebesar 96,59% dari dana segar akan disuntikkan untuk peningkatan penyertaan modal kepada entitas anak usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Sisanya sebesar 3,41% dialokasikan secara khusus untuk mendukung pemenuhan kebutuhan modal kerja harian dan biaya operasional perseroan.
Kepemilikan dan Pembeli Siaga
Pelaksanaan PMHMETD IV ini juga diproyeksikan akan mengubah peta struktur pemegang saham. Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa PT Bakrie Kalila Investment (BKI) bersama dengan pihak terafiliasinya berpotensi mengambil peranan besar dalam mengeksekusi rights issue ini. Apabila proses penebusan direalisasikan sepenuhnya oleh grup tersebut, persentase penguasaan saham BKI atas modal disetor perusahaan diperkirakan melonjak dari 2,77% menjadi 35,71%.
Restrukturisasi permodalan melalui aksi rights issue ENRG ini menunjukkan komitmen serius perseroan dalam mempercepat laju ekspansi aset migas melalui entitas anak usahanya. Penetapan harga pelaksanaan di level Rp310 mencerminkan kepercayaan diri manajemen atas proyeksi nilai fundamental perseroan ke depan. Kendati demikian, tingginya risiko dilusi sebesar 33,33% harus diantisipasi secara rasional oleh investor ritel yang memilih untuk abstain dari penebusan hak tersebut.
Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.