Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - Setelah proses penelaahan yang cukup panjang, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akhirnya resmi mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV. Persetujuan ini menandakan aksi korporasi penggalangan dana jumbo tersebut siap dieksekusi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan tersebut diterbitkan OJK melalui surat Nomor S-120/D.04/2026 tertanggal 24 September 2026. Dengan terbitnya lampu hijau ini, teka-teki mengenai kapan pastinya rights issue senilai Rp4,12 triliun ini digelar mulai menemui titik terang. Sebelumnya, aksi korporasi ini sempat tertunda dari target awal yang tertuang dalam prospektus ringkas perseroan.
Prediksi Jadwal Baru HMETD ENRG
Berdasarkan dokumen prospektus awal perseroan, manajemen ENRG sebelumnya memproyeksikan tanggal efektif dari OJK jatuh pada 5 Agustus 2026, dengan jadwal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 13 Agustus 2026. Dari pola historis tersebut, terdapat jeda waktu sekitar 8 hari kalender (atau 6 hari kerja) antara terbitnya surat efektif OJK dengan tanggal Cum Date.
Dengan mengacu pada pola dan standar waktu pemrosesan di BEI serta KSEI, pasca terbitnya surat efektif OJK pada 24 September 2026, maka Cum Date di Pasar Reguler dan Negosiasi diprediksi kuat akan jatuh pada pekan pertama bulan Oktober 2026, atau berkisar di tanggal 2 hingga 6 Oktober 2026. Selanjutnya, periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026. Namun, investor tetap harus menantikan pengumuman jadwal resmi terbaru yang akan dirilis oleh KSEI dan manajemen ENRG dalam waktu dekat.
Rincian Harga dan Pembeli Siaga
Struktur penawaran dalam aksi PMHMETD IV ini dipastikan tidak mengalami perubahan. Emiten migas Grup Bakrie ini akan menerbitkan maksimal 13,28 miliar saham baru Seri B dengan harga pelaksanaan yang telah dipatok sebesar Rp310 per saham. Setiap pemegang 2 (dua) saham lama berhak atas 1 (satu) HMETD. Bagi investor yang tidak mengeksekusi haknya, bersiaplah menghadapi potensi dilusi kepemilikan yang cukup dalam, yakni maksimum 33,33%.
Guna menjamin kelancaran penyerapan dana, PT Bakrie Kalila Investment (BKI) bersama jejaring afiliasinya telah disiapkan untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga. BKI berkomitmen untuk memborong seluruh sisa saham baru yang tidak dieksekusi oleh investor publik, dengan porsi sebanyak-banyaknya mencapai 10,47 miliar saham. Nantinya, sekitar 96,59% dari total dana segar yang dihimpun akan disuntikkan ke sejumlah anak usaha untuk ekspansi, sementara 3,41% sisanya dialokasikan untuk operasional perseroan.
Terbitnya pernyataan efektif OJK menghilangkan market overhang atau ketidakpastian yang selama ini membayangi pergerakan saham ENRG. Dengan kepastian aksi korporasi yang kini berada di depan mata, investor dapat mulai berhitung secara presisi mengenai alokasi modal untuk menebus HMETD di level Rp310, atau menyusun strategi trading menjelang cum date yang diprediksi jatuh pada awal Oktober 2026.
Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.