MARKET · DELAY 15 MINS
AUDIDRRp12.627 0,00%
JPYIDRRp114 0,00%
SGDIDRRp14.078 0,00%
USDIDRRp18.005 0,00%
AALIRp7.800 -0,32%
ADMRRp1.475 -3,28%
ADRORp2.590 0,00%
AHAPRp91 0,00%
AMMNRp4.520 -0,22%
ANTMRp3.100 0,00%
ARCIRp1.210 -3,20%
ARTORp835 +0,60%
ASIIRp4.660 -0,21%
BBCARp6.200 -0,40%
BBNIRp3.470 +0,29%
BBRIRp3.150 +0,32%

Resmi! BEI Rilis Daftar 5 Saham Short Selling Mulai Oktober 2026, Ada BBCA hingga BUMI

BEI resmi merilis daftar 5 saham short selling per 1 Oktober 2026, termasuk BBCA, ASII, dan BUMI. Praktik naked short selling dilarang keras.

Resmi! BEI Rilis Daftar 5 Saham Short Selling Mulai Oktober 2026, Ada BBCA hingga BUMI

Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan daftar efek atau saham yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling. Berdasarkan pengumuman lampiran efek berstatus baru dari BEI, otoritas bursa menetapkan lima saham perusahaan konglomerasi berkapitalisasi besar masuk ke dalam daftar tersebut yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Daftar Saham Short Selling

Kelima saham dengan tingkat likuiditas tinggi yang diizinkan untuk transaksi jual kosong terukur adalah:

  • PT Astra International Tbk (ASII)
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Syarat Transaksi dan Larangan Naked Short Selling

Penerbitan daftar efek ini merupakan bagian dari langkah strategis BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. Kebijakan tersebut ditujukan sebagai sarana lindung nilai (hedging) yang lebih memadai bagi para pelaku pasar, sekaligus menjadi katalis untuk mendorong peningkatan likuiditas transaksi harian di bursa saham domestik.

Meski mekanisme ini mulai dibuka kembali, BEI menegaskan bahwa praktik naked short selling, yakni menjual saham tanpa meminjam atau memilikinya terlebih dahulu tetap dilarang keras di pasar modal Indonesia. Investor yang ingin melakukan transaksi ini diwajibkan memiliki fasilitas securities lending and borrowing (SLB) atau perjanjian pinjam-meminjam saham melalui perusahaan sekuritas (Anggota Bursa), serta wajib mematuhi batas ketentuan margin yang ketat.

✎ Opini Redaksi

Pemilihan emiten berkapitalisasi besar dan berlikuiditas tinggi untuk masuk ke daftar awal short selling menunjukkan kehati-hatian otoritas bursa dalam memitigasi risiko volatilitas yang tidak wajar. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan ruang hedging yang efektif di tengah fluktuasi indeks global tanpa memicu manipulasi pasar secara berlebihan.

Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.