Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus FCA
Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru terkait Papan Pemantauan Khusus berskema Full Call Auction (FCA) yang mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026. Melalui pelonggaran ini, batas minimum harga saham Rp50 tak lagi menjadi kriteria otomatis masuk FCA, sehingga membebaskan puluhan emiten dari jeratan papan pengawasan tersebut.
Fokus pada Fundamental Emiten
Manajemen BEI menegaskan bahwa penyelarasan aturan ini ditujukan untuk mengembalikan fokus evaluasi bursa pada aspek fundamental perusahaan, bukan semata karena aktivitas perdagangan atau pergerakan teknikal di pasar. Oleh karena itu, BEI secara resmi menghapus tiga kriteria non-fundamental dari daftar 11 kriteria FCA yang selama ini berlaku.
Ketiga kriteria yang dihapus meliputi:
- Kriteria 6: Tingkat free float (saham beredar publik) yang dinilai terlalu rendah.
- Kriteria 7: Likuiditas perdagangan rendah, dengan parameter nilai transaksi rata-rata harian saham di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham.
- Kriteria 10: Pengenaan penghentian sementara perdagangan (suspensi) lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Dengan dihapusnya ketiga kriteria teknikal tersebut beserta kelonggaran aturan batas harga Rp50, membuat sebanyak 92 saham yang sebelumnya berstatus pemantauan khusus resmi keluar dan kembali diperdagangkan dengan mekanisme reguler.
Prospek dan Persiapan Pasar (Market Outlook)
Dari sisi prospek pasar, perubahan regulasi ini diyakini berdampak sangat positif. Pelaku pasar dan investor ritel kini tidak perlu lagi khawatir saham perusahaannya akan otomatis masuk ke FCA hanya karena fluktuasi teknis, sepinya transaksi, atau tertidur di level gocap.
Dengan batas yang lebih longgar, pembentukan harga diproyeksikan berjalan jauh lebih wajar dan efisien. Untuk menjaga mekanisme perdagangan yang adil bagi emiten bermasalah yang masih tertinggal di FCA, BEI juga menerapkan Non-Cancellation Period pada tahapan order. Fase ini melarang penarikan antrean beli atau jual secara tiba-tiba untuk meminimalisasi praktik order fiktif yang kerap merugikan investor.
Revisi aturan FCA membuktikan daya tanggap BEI terhadap aspirasi pasar yang kerap kali menghukum saham berfundamental sehat akibat sentimen teknikal. Pelonggaran ini menjadi sinyal kuat yang berpotensi memulihkan kembali kepercayaan dan likuiditas investor ritel di Bursa Efek Indonesia.
Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.