Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan regulasi dan skema transaksi jual kosong atau short selling di pasar modal domestik. Berdasarkan informasi dan rancangan terbaru, mekanisme ini dinilai menerapkan batasan yang sangat ketat. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi investor untuk menutup posisi atau melakukan cover pada hari transaksi yang sama (intraday).
Sorotan Analis Terhadap Skema Intraday
Kebijakan yang mewajibkan penyelesaian transaksi dalam tempo satu hari ini menuai respons dari sejumlah analis pasar modal. Beberapa analis menilai mekanisme tersebut tidak mencerminkan praktik short selling pada umumnya yang berlaku bebas di bursa global.
- Keterbatasan waktu satu hari membuat fleksibilitas investor sangat sempit.
- Ruang untuk menahan posisi jual (short position) guna mengoptimalkan keuntungan dari tren penurunan harga sulit dilakukan.
Wajib Pinjam Efek Terlebih Dahulu
Selain batas waktu penutupan satu hari, skema yang direncanakan oleh otoritas bursa juga mewajibkan pelaku pasar untuk memiliki atau meminjam efek terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Artinya, investor yang ingin melakukan short selling wajib menggunakan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME) atau Securities Borrowing and Lending (SBL) yang sah di pasar modal Indonesia.
Kewajiban untuk meminjam efek di awal ini merupakan langkah mitigasi risiko absolut dari regulator untuk mencegah praktik naked short selling yang membahayakan sistem keuangan. Meski skema ini dinilai kaku oleh sebagian pelaku pasar karena dianggap bukan jual kosong riil, langkah ini dipandang positif untuk menjaga stabilitas IHSG dan meminimalisasi risiko gagal serah efek.
Skema short selling intraday dengan syarat kepemilikan efek awal menunjukkan sikap kehati-hatian BEI dalam menghadirkan instrumen transaksi dua arah. Meskipun mengurangi daya tarik spekulatif bagi trader agresif, langkah konservatif ini krusial untuk mencegah volatilitas ekstrem.
Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.