MARKET · DELAY 15 MINS
AUDIDRRp12.716 0,00%
JPYIDRRp113 0,00%
SGDIDRRp14.005 0,00%
USDIDRRp17.867 0,00%
AALIRp7.975 -4,49%
ADMRRp1.530 -0,33%
ADRORp2.610 -0,38%
AHAPRp100 0,00%
AMMNRp4.730 +1,50%
ANTMRp3.180 -1,85%
ARCIRp1.320 -1,86%
ARTORp885 -1,12%
ASIIRp4.800 -0,41%
BBCARp6.250 +0,40%
BBNIRp3.570 -1,38%
BBRIRp3.240 -1,82%

Aturan Baru BEI: Harga Minimum Saham Turun Jadi Rp1, Efektif 28 September 2026

BEI resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026, disertai penyesuaian Auto Rejection Bawah bertahap.

Aturan Baru BEI: Harga Minimum Saham Turun Jadi Rp1, Efektif 28 September 2026

Jakarta, Redaksi BeritaSaham.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan kebijakan signifikan dengan menurunkan batasan harga minimum saham atau efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas harga terendah yang sebelumnya tertahan di level Rp50, kini disesuaikan menjadi Rp1 per lembar saham dan mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Kebijakan yang diatur dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 ini merupakan langkah progresif untuk memberikan ruang pergerakan yang lebih luas bagi instrumen ekuitas maupun Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Dengan dihapusnya level Rp50 atau yang kerap disebut saham gocap, mekanisme pasar diharapkan dapat berjalan lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), memantik likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam meracik portofolio investasi mereka.

Dampak Penurunan Harga Minimum Saham Terhadap ARB

Sejalan dengan penyesuaian harga minimum saham tersebut, otoritas bursa juga melakukan modifikasi pada batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan kebijakan ARB asimetris maksimal 15% untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10.

Adapun rincian batasan persentase penolakan otomatis (Auto Rejection) pada masa transisi hingga akhir tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Harga Rp1 – Rp10: ARA dan ARB ditetapkan mutlak sebesar Rp1.
  • Harga Rp11 – Rp200: ARA 35% dan ARB 15%.
  • Harga >Rp200 – Rp5.000: ARA 25% dan ARB 15%.
  • Harga >Rp5.000: ARA 20% dan ARB 15%.

Penerapan ARB Simetris Penuh 2027

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, BEI akan mengimplementasikan kebijakan ARB secara simetris yang menyesuaikan kelompok fraksi harga. Saham di rentang harga Rp11–Rp200 akan bergerak dengan batas ARA dan ARB maksimal 35%, harga di atas Rp200–Rp5.000 maksimal 25%, dan harga di atas Rp5.000 dibatasi simetris maksimal 20%. Sementara itu, untuk instrumen unit penyertaan DINFRA, rentang harga di atas Rp10 akan beroperasi dengan batas ARA dan ARB simetris sebesar 10%.

✎ Opini Redaksi

Penghapusan level pelindung Rp50 akan memaksa saham-saham dengan fundamental lemah atau berstatus 'tidur' untuk menemukan nilai wajar pasar yang sesungguhnya hingga ke level Rp1. Kebijakan ini membebaskan investor dari jebakan likuiditas saham gocap, dan dinilai sebagai langkah tepat untuk menciptakan ekosistem bursa yang lebih efisien serta transparan.

Analisis ini adalah pembacaan redaksi atas sebuah berita, dan bukan merupakan saran investasi atau rekomendasi membeli maupun menjual saham tertentu. Harga yang ditampilkan bersifat tertunda dan dapat berbeda dari harga riil di pasar.